AZAS TAMANSISWA 1922
Dosen
Pengampu : Dr.Yuli Prihatni,M.Pd
Kelompok 6 :
1. Donimika Yulianti Kurnia Talan (2016005036)
2. Warti (2016005037)
3. Deska Natalia (2016005038)
4. Sarlota Wantaar (2016005039)
5. Primas Suci (2016005040)
6. Rahmatia B. Mukat (2016005041)
7. Atika Dwi Ristanti (2016005042)
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN FISIKA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SARJANAWIYATA TAMANSISWA
2016/2017
Azas Tamansiswa ke-6
Azas Tamansiswa
|
UUD 45/UU yang lain
|
Oleh
karena itu kita harus bersandar pada diri sendiri
|
Pasal
33 UUD 1945 (1-5)
Pasal 33 UUD
1945 merupakan salah satu undang-undang yang mengatur tentang Pengertian
Perekonomian, Pemanfaatan SDA, dan Prinsip Perekonomian Nasional, yang
bunyinya sebagai berikut:
1. Ayat
1
Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2. Ayat
2
Cabang-cabang
produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh Negara.
3. Ayat
3
Bumi, air
dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Ayat
4
Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.
5. Ayat
5
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Demikian lah
pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) Undang-undang Dasar 1945, yang
merupakan aturan dasar pemerintah, maupun rakyatnya dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara, yang mengatur berbagai hal, dari hal-hal sederhana hingga berbagai hal yang menyangkut hajat
hidup orang banyak.
Pasal VI, kemandirian harus membuat zelfbedruipend systeem atau sistem usaha
mandiri.
Syarat
mutlak agar menjadi pribadi yang merdeka dan mandiri yaitu keharusan untuk
dapat mengontrol atau memenejemen segala macam usaha dan langkah hidup kita.
Dalam pasal ini Ki Hajar Dewantara
mengajarkan kita untuk dapat senantiasa hidup sederhana.
Oleh karena
kita bersandar pada kekuatan kita sendiri maka haruslah segala belanja dari
usaha kita itu dipikul sendiri dengan uang pendapatan biasa.1 inilah yang
kita namakan yang menjadi alatnya semua perusahaan ( usaha R.) yang hendak
hidup tetap dengan berdiri sendiri. 2
URAIAN : 1. Hubunganya dengan pengelolaan dana, yang pasti diperlakukan bagi setiap usaha, maka syarat untuk dapat tetap kuat dengan mendasarkan kepada kekuatan sendiri, maka segala belanja kita harus didukung oleh pendapatan nyata sesuai dengan kemampuan kita sendiri dengan sikap demikian, maka kita akan selalu menyesuiakan kekuatan. Kemampuan dan keinginan yang akan kita jangkau. Boleh saja diciptakan rencana – rencana besar, namun batasnya adalah juga kemampuan Riil untuk dapat mewujudkanya atas dasar kekuatan sendiri. Jika hal ini disadarkan kepada bantuan / pertolongan pihak lain, pasti rencana itu belum tentu berhasil. 2. Sistem itu yang dinamakan “sistem - opor – bebek”. Jika kita mengoreng daging bebe, karena daging itu sendiri sudah mengandung minyak, maka akan mudah dan cepat matang dengan minyak bebe sendiri. Hal ini mengibaratkan bahwa setiap usaha yang ingin tetap bebas merdeka, hendaknya dalam mengelola dana juga harus berpedoman pada “ sistem opor - men - bebe “. Cara demikian itu tidak saja hanya berlaku bagi suatu organisasi / kelompok, tetapi bagi kehidupan keluarga atau pribadi, sistem tersebut dapat juaga digunakan. Sistem itu sudah tentu bekaitan dengan sendi hidup sederhana dan juga hemat. Jika ingin dilengkapi, karena hal itu juga masih ada kaitanya system pengelolaan dana. Ialah kesukaan menabung. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar