PERSAMAAN
HAK DAN KEWAJIBWAN WARGA NEGARA INDONESIA
Guna
Untuk Memenuhi Persyaratan Ujian Tengah Semester
Oleh
:
Deska
Natalia (2016005038)
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN FISIKA
UNIVERSITAS
SARJANAWIYATA TAMANSISWA
YOGYAKARTA
2016
Kata Pengantar
Puji syukur kehadirat Tuhan
Yang Maha Esa karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, penulis dapat
menyelesaikan makalah Hak dan Kewajiban Warga Negara dengan baik dan lancar .
Makalah ini disusun untuk
memenuhi tugas Pendidikan Kewarganegaraan serta membantu mengembangkan
kemampuan pemahaman pembaca terhadap Hak dan Kewajiban Warga Negara . Pemahaman
tersebut dapat dipahami melalui pendahuluan , pembahasan masalah , serta
penarikan garis kesimpulan dalam makalah ini .
Makalah Hak dan Kewajiban Warga
Negara ini disajikan dalam konsep dan bahasa yang sederhana sehingga dapat
membantu pembaca dalam memahami makalah ini . Dengan makalah ini , diharapkan
pembaca dapat memahami mengenai hak dan kewajiban sebagai anggota warga negara
.
Ucapan terimakasih penulis sampaikan
kepada Dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang telah memberikan
kesempatan kepada penulis untuk berkarya menyusun makalah Hak dan Kewajiban
Warga Negara .
Semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi pembaca . Saran dan kritik sangat penulis harapkan dari seluruh
pihak dalam proses membangun mutu makalah ini .
Tuban, 26 April 2017
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR …………………………………………………………….. 1
DAFTAR
ISI ………………………………………………………………………. 2
BAB
I : PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang …………………………………………………………. 3
1.2 Rumusan
Masalah …………………………………………………….... 4
1.3 Tujuan
…………………………………………………………………… 4
BAB
II : PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Penduduk
dan Warga Negara Indonesia ………………... 5
2.2 Persamaan Kedudukan
Warga Negara ……………………………….. 6
2.3 Asas Kewarganegaraan
………………………………………………… 9
2.4 Pengertian Hak dan
Kewajiban Warga Negara ……………………… 9
2.5 Wujud Hubungan
Warga Negara dan Negara ……………………….. 11
BAB
III : PENUTUP
3.1
Kesimpulan ……………………………………………………………… 13
3.2 Saran……………………………………………………………………... 13
3.2 Saran……………………………………………………………………... 13
DAFTAR
PUSTAKA ……………………………………………………………... 14
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Warga
negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam
hubungannya dengan negara. Dalam hubungan antara warganegara dan negara, warga negara
mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga
mempunyai hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara. Hak warga negara
adalah segala sesuatu yang harus didapatkan warga negara dari negara
(pemerintah)
Negara sebagai
suatu entitas adalah abstrak, yang tampak adalah unsur-unsur negara
yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur negara
adalah rakyat. Rakyat yang tinggal diwilayah negara menjadi penduduk negara
yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga
negara memiliki hubungan dengan negaranya.Kedudukannya sebagai warga negara
menciptakan hubungan berupa peranan, hak dan kewajiban yang bersifat timbal
balik.Kewarganegaraan memiliki keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau
ikatan antara negara dengan warga negara. Kewarganegaraan adalah segala hal awal
yang berhubungan dengan negara.Pengertian kewarganegaraan dibedakan
menjadi dua, yaitu :
a.Kewarganegaraan dalam arti Yuridis
Kewarganegaraan dalam arti yuridis
ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang ± orang dengan negara.
Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu,yaitu orang
tersebut berada dibawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dariadanya
ikatan hukum , misalanya akta kelahiran, surat pernyataan, bukti
kewarganegaraan,dsb.
b.Kewarganegaraan dalam arti Sosiologis
Kewarganegaraan dalam arti sosilogis
tidak ditandai dengan ikatan hukum. Tetapi ikatanemosional, seperti ikatan
perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatantanah air.
Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara bersangkutan.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah , sebagai
berikut :
a.
Apa
itu Penduduk dan Warga Negara Indonesia ?
b.
Apa
Persamaan Kedudukan Warga Negara?
c.
Apa saja Asas Kewarganegaraan?
d.
Apa
itu Hak dan Kewajiban warga Negara ?
e.
Apa
saja Wujud
Hubungan Warga Negara dan Negara ?
1.3 Tujuan
Ada pun tujuan penulisan makalah , sebagai berikut :
a. Memahami pengertian penduduk
dan warga Negara indonesia.
b. Memahami persamaan kedudukan
warga negara.
c. Mengetahui tentang asas
kewarganegaraan.
d.
Memahami pengertian hak dan kewajiban
warga Negara.
e.
Mengetahui Wujud
Hubungan Warga Negara dan Negara.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Penduduk dan Warga Negara Indonesia
Secara sosiologis, rakyat adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa
persamaan, dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Secara
hukum, rakyat merupakan warga negara dalam suatu negara yang memiliki ikatan
hukum dengan pemerintah.
Pengertian warga negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(2002) adalah sebuah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan,
tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh
sebagai seorang warga dari negara itu. Sedangkan menurut Dr. A.S. Hikam (2000),
adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk itu sendiri. Beberapa pengertian tentang warganegara juga diatur oleh UUD 1945,
pasal 26 menyatakan : “ warga negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa
lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara”. Sedangkan di dalam pasal 26 ayat 2 berbunyi, “Syarat-syarat
mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang”.
Pasal 1 UU No. 22/1958, dan UU Np. 12/2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia, menekankan kepada peraturan yang menyatakan
bahwa warga negara RI adalah orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau
perjanjian-perjanjian dan atau peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17
Agustus 1945 sudah menjadi warga negara RI.
Rakyat ,berdasarkan hubungannya dengan
daerah tertentu dapat dibedakan penduduk dan bukan penduduk :
1.
Penduduk,
adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah
negara (menetap) untuk jangka waktu lama. Penduduk yang memiliki status
kewarganegaraan, disebut sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Warga Negara Asing
(WNA) yg menetap di Indonesia karena suatu pekerjaan, disebut juga penduduk.
2.
Bukan Penduduk,
adalah mereka yang berada di dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara
waktu. Contoh : para turis mancanegara.
Rakyat, berdasarkan hubungannya
dengan pemerintah negaranya dapat dibedakan warga negara & bukan warga Negara
1. Warga Negara, adalah mereka yang
berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara, dengan status
kewarganegaraan WN asli atau WN keturunan asing. WN juga dapat diperoleh
melalui proses naturalisasi.
2. Bukan Warga Negara (orang asing),
adalah mereka yang berada pada suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota
negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah di mana mereka berada
(Duta Besar, Kontraktor Asing, dsb).
PENDUDUK DAN WARGA NEGARA INDONESIA
Pasal 26 UUD 1945 perihal Warga Negara
dan Penduduk :
Yang menjadi warga
negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
PENDUDUK DI INDONESIA, BERDASARKAN
INDISCHE STAATSREGELING
TAHUN 1927, TERBAGI DALAM 3 GOLONGAN, YAITU :
Golongan Eropa, yang terdiri atas :
TAHUN 1927, TERBAGI DALAM 3 GOLONGAN, YAITU :
Golongan Eropa, yang terdiri atas :
1.
Bangsa Belanda
2.
Bukan Bangsa Belanda, tetapi orang yang asalnya dari
Eropa
3.
Bangsa Jepang (untuk kepentingan hubungan perdagangan)
Orang-orang yang berasal dari negara
lain yang hukum keluarganya sama dengan hukum keluarga Belanda (Amerika,
Australia, Rusia, dan Afrika Selatan), dan keturunannya.
Golongan Timur Asing, yang terdiri atas :
1.Golongan Cina (Tionghoa), dan
2.Golongan Timur Asing bukan Cina (orang Arab, India, Pakistan, Mesir, dan lain-lain).
Golongan Bumiputera (Indonesia), yang meliputi:
1.Orang-orang Indonesia asli serta keturunannya yang tidak memasuki golongan rakyat lain, dan
2.Orang yang mula-mula termasuk golongan rakyat lain, lalu masuk dan menyesuaikan hidupnya dengan golongan Indonesia asli.
1.Golongan Cina (Tionghoa), dan
2.Golongan Timur Asing bukan Cina (orang Arab, India, Pakistan, Mesir, dan lain-lain).
Golongan Bumiputera (Indonesia), yang meliputi:
1.Orang-orang Indonesia asli serta keturunannya yang tidak memasuki golongan rakyat lain, dan
2.Orang yang mula-mula termasuk golongan rakyat lain, lalu masuk dan menyesuaikan hidupnya dengan golongan Indonesia asli.
2.2 Persamaan Kedudukan
Warga Negara
1.
Warga
Negara Indonesia
·
Menurut
pasal 26 UUD 1945 warga negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain
yang disahkan undang-undang sebagai warga negara.
·
Kedudukan
warga negara dalam UUD 1945 adalah sama tidak ada perkecualiaan, persamaan hak
meliputi, hak politik, ekonomi, sosial,budaya, pendidikan dan hukum.
·
Berdasarkan
ketentuan UU No. 10 Tahun 2006 yaang menjadi WNI adalah sebagai berikut:
1.
Setiap
orang yang berdasarkan peraturan perundangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah
RI dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi WNI
2.
Anak
yang lahir dari perkwainan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.
Anak
yang lahir dari perkwainan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA
4.
Anak
yang lahir dari perkwainan yang sah dari ayah WNA dan ibu WNI
5.
Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak
diketahui kewarganegaraan atau hukum asal ayahnya tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut
6.
Anak
yang lahir dari luar perkawinan yang sah dari ibu WNI, dan jika ayahnya WNA
maka harus disertai pengakuan dari ayahnya
7.
Anak
yang lahir dari tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah dan ayahnya WNI
8.
Anak
yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah ibunya
9.
Asas
kewarganegaraan dibagi dua yaitu asas kewarganegaraan secara lahir dan naturalisasi
2. Warga negara adalah sama
kedudukannya, hak dan kewajibannya. Setiap individu mendapat perlakuan
yang sama dari negara. Ketentuan ini secara tegas termuat dalam konstitusi
tertinggi kita, yaitu UUD 1945 Bab X sampai Bab XIV pasal27 sampai pasal 34.
berikut ini dijelaskan secara lebih rinci tentang persamaan kedudukan warga
negara, dalam berbagai bidang kehidupan.
1.
Persamaan
kedudukan dalam hukum dan pemerintah
Pasal
27 ayat (1) menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannyadidalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengantidak ada kecualinya. Pasal ini jugamemperlihatkan kepada kita adanya
kepedulian adanya hak asasi dalam bidang hukum dan politik.
2. Persamaan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan
(ekonomi)
(ekonomi)
Pasal
27 ayat (2) menyatakan bahwa: tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini memencarkan
persamaan akan keadilansosial dan kerakyatan. Ini berarti hak asasi ekonomi warga
negara dijamin dan diatur pelaksanaanya.
3.
Persamaan
dalam hal kemerdekaan berserikat dan berkumpul (politik)
Pasal
28 E ayat (3) menetapkan warga negara dan setiap orang untuk berserikat,
berkumpul,dan mengeluarkan pendapat. Pasal ini mencerminkan bahwa negara
Indonesia bersifatdemokratis dan memberi kebebasan yang bertanggung jawab bagi
setiap warga negaranya untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dalam
bidang politik.
4 . Persamaan dalam HAM
Dalam Bab
X A tentang hak asai manusia dijelaskan secara tertulis bahwa negaramemberikan
dan mengakui persamaan setiap warga negara dalam menjalankan HAM.Mekanisme
pelaksanaan HAM secara jelas ditetapkan melalui pasal 28 A sampai dengan
pasal28 J.
5. Persamaan dalam agama
Pasal
29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa ³negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dankepercayaannya itu. Berdasar pasal ini tersurat
jelas bahwa begara menjamin persamaan setiap penduduk untuk memeluk agama
sesuai dengan keinginannya. Agama dan kepercayaan terhadapTuhan YME dijalankan
tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
6 . Persamaan dalam upaya pembelaan negara
Pasal
27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa ³setiap warga negara berhak dan wajib
ikutserta dalam upaya pembelaan negara. Lebih lanjut, pasal 30 UUD 1945 memuat
ketentuan pertahanan dan keamanan negara. Kedua pasal tersebut secara
jelas dapat kita ketahui bahwanegara memberikan kesempatan yang sama kepada
setiapwarga negara yang ingin membela Indonesia.
7.
Pesamaan dalam bidang pendidikan dan kebudayaan
Pasal
31 dan 32 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak
dankedudukan yang sama dalam masalah pendidikan dan kebudayaan. Kedua pasal ini
menunjukan bahwa begitu konsen dan peduli terhadap pendidikan dan
kebudayaan warga negara Indonesia.Setiap warga negara mendapat porsi yang
sama dalam kedua masalah ini.
8. Persamaan dalam perekonomian dan
kesejahteraan sosial
Persamaan
kedudukan warga negara dalam perekonomian dan kesejahteraan diatur dalamBab XIV
pasal 33 dan 34. Pasal 33 mengatur masalah perekonomian nasional
yangdiselenggarakan berdasar atas asas kekeluargaan dengan prinsip demokrasi
ekonomi untuk kemakmuran rakyat secara keseluruhan. Selanjutnya pasal 34
memuat ketentuan tentangkesejahteraan sosial dan jaminan sosial diman fakir
miskin dan anak-anak terlantar dipeliharaoleh negara (pasal 1) dan negara
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanankesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang layak (pasal3)
a. Landasan
ideal:
landasan ideal persamaan kedudukan warga negara adalah pancasila sebagai
dasar
negara yang terdiri atas lima sila.
negara yang terdiri atas lima sila.
b. Landasan konstitusional:
adalah UUD 1945 yang menjamin persamaan kedudukan dan batang tubuh atau
pasal-pasal UUD 1945,yaitu pasal 27-34
pasal-pasal UUD 1945,yaitu pasal 27-34
Landasan operasional yang meliputi:
- UU No 3 Tahun 2002 tentang
pertahanan negara.
- UU No 4 Tahun 2004 tentang
kekuasaan kehakiman.
- UU No 34 Tahun 2004 tentang
tentara nasional indonesia.
- UU No 27 Tahun 2009 tentang pemilu
anggota MPR,DPR,DPD,dan DPRD.
- UU No 2 Tahun 2011 tentang
perubahan atas UU No 2 tahun 2008 tentang partai politik.
2.3 Asas Kewarganegaraan
Penentuan status kewarganegaraan lazim
digunakan:
1. Stelsel aktif, dengan melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif.
2. Stelsel pasif, tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu.
Seseorang dalam suatu negara pada dasarnya memiliki hak-hak :
1. Hak Opsi adalah hak untuk memilik suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif).
2. Hak Repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif)
1. Stelsel aktif, dengan melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif.
2. Stelsel pasif, tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu.
Seseorang dalam suatu negara pada dasarnya memiliki hak-hak :
1. Hak Opsi adalah hak untuk memilik suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif).
2. Hak Repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif)
Penentuan Kewarganegaraan dapat
dibedakan menurut Asas :
1. Ius
Soli, penentuan asas kewarganegaraan berdasar-kan daerah/negara tempat di mana
ia dilahirkan. Contoh: Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia akan
menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B. (Inggris,
Mesir, Amerika, dll).
2. Ius
Sanguinis, penentuan asas kewarganegaraan ber-dasarkan pertalian
darah/keturunan dari orang ybs. Contoh: Seseorang yang dilahirkan di negara A,
tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut tetap menjadi warga
negara B (dianut oleh negara RRC).
3.
Asas
kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi
setiap orang;
4.
Asas
kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan
ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang
ini.
2.4 Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak
adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu
sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan . Hak pada
umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas
kewajiban. Hak warga negara yang tercantum dalam UUD 1945 meliputi hak hidup,
hak memperoleh pendidikan, hak untuk melanjutkan keturunan, dan masih banyak
lagi.
Contoh
Hak Warga Negara Indonesia ;
a. Setiap warga negara berhak
mendapatkan perlindungan hukum.
b. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak.
c. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan
di dalam
pemerintahan.
pemerintahan.
d. Setiap warga negara bebas untuk memilih,
memeluk dan menjalankan agama dan
kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
e. Setiap warga negara berhak memperoleh
pendidikan dan pengajaran.
f. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan
Indonesia atau
NKRI dari serangan musuh.
NKRI dari serangan musuh.
g. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam
kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Kewajiban adalah segala sesuatu
yang dianggap sebagai suatu keharusan untuk dilaksanakan oleh individu sebagai
anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat dengan kata
lain memberikan atau melakukan apa yang harus kita lakukan demi kemajuan bangsa
ke arah yang lebih baik.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia ;
a. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan
serta dalam
membela,mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
membela,mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
b. Setiap warga negara
wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
c.
Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar
negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
d. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap
segala hukum yang
berlaku di wilayah negara Indonesia.
berlaku di wilayah negara Indonesia.
e. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk
membangun bangsa
agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
2.5
Wujud
hubungan Warga Negara dan Negara
Wujud hubungan anatara warga negara
dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan (role).
Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuaidenganstatus yang
dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara.Hak dan kewajiban warga
negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD1945. Beberapa
hak warga negara Indonesia antara
lain sebagai berikut :
a.Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b.Hak membela Negara
c.Hak berpendapat
d.Hak kemerdekaan memeluk agama
e.Hak mendapatkan pengajaran
f.Hak utuk mengembangkan dan
memajukan kebudayaan nasional Indonesia
g.Hak ekonomi untuk mendapatkan
kesejahteraan social
h.Hak mendapatkan jaminan keadilan
social
Sedangkan kewajiban warga Negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
a.Kewajiban mentaati hukum dan
pemerintahan
b.Kewajiban
membela Negara
c.Kewajiban dalam upaya pertahanan
Negara
Berdasarkan pemaparan di atas,
berikut dapat diuraikan hak dan kewajiban dari WNI dan WNA :
A. Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia (WNI)
1.Menjunjung tinggi dan menaati
perundang-undangan yang berlaku
2.Membayar pajak, bea, dan cukai
yang dibebankan Negara kepadanya
3.Membela Negara dari segala bentuk
ancaman, baik yang dating dari dalam maupun yngdating dari luar negeri
4.Menyukseskan Pemilu, baik sebagai
peserta maupun sebagai penyelenggara
5.Mendahulukan kepentingan Negara
atau umum daripada kepentingan pribadi
6.Melaksanakan tugas dan kewajiban
yang dibebankan bangsa dan Negara
7.Kewajiban menjaga dan memelihara
keamanan dan ketertiban nasional
8.Hak untuk mendapatkan perlindungan
atas diri dan harta benda
9.Hak untuk mendapatkan dan
menikmati kesejahtearaan Negara
10.Hak untuk mendapatkan dan
menikmati hasil-hasil pembangunan
11.Hak untuk memilih dan dipilih
dalam pemilu
12.Hak untuk mengembangkan minat dan
kemampuan pribadi tanpa mengganggu kepentingan umum dsb.
B. Hak
dan Kewajiban Warga Negara Asing (WNA)
1.Menurut UU No. 62 Tahun 1958,
kewarganegaraan Indonesia dapat diperoleh dengankelahiran, pengangkatan,
dikabulkan permohonan, pewarganegaraan, perkawinan, perkawinan, keturunan,
dan pernyataan
2.Di Indonesia orang asing tidak
punya hak-hak tertentu. Misalnya menjadi pegawainegeri, menjadi
anggota TNI, menjadi anggota partai, hak pilih dan memilih.
3.Kewajiban dan kewenangan warga
Negara asing adalah sebagai berikut :
a.Memperoleh surat izin masuk dengan
hak tinggal selama waktu tertentu dan tinggal tetap di Indonesia
b.Mempunyai hak-hak selaku penduduk
seperti yang tercantum dalam Pasal 27, 28,29 UUD 1945
c.Wajib tunduk dan taat pata
ketentuan yang berlaku bagi warga Negara asing
d.Wajib membayar pajak bagi orang
asing, bea dan cukai kecuali untuk anggota perwakilan diplomatic
e.Wajib menghormati segala ketentuan
hukum yang berlaku di Negara RI dengantidak melanggar ketentuan tsb
Selain itu ditentuakan pula hak dan
kewajiban negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga
negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga Negara terhadap negara.
Beberapa ketentuan tersebut, antara lain sebagai berikut
a.Hak negara untuk ditaati hukum dan
pemerintah
b.Hak negara untuk dibela
c.Hak negara untuk menguasai bumi,
air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
d.Kewajiban negara untuk menajamin
sistem hukum yang adil
e.Kewajiban negara untuk menjamin
hak asasi warga Negara
f.Kewajiban negara mengembangkan
sistem pendidikan nasional untuk rakyat
g.Kewajiban negara memberi jaminan
sosial
h.Kewajiban negara memberi kebebasan
beribadah
Hubungan warga negara dan negara
1. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
Negara Indonesia menganut asas bahwa
setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan
pemerintahan. Kesamaan
kedudukan setiap warga negara itu sama sudah terdapat di undang – undang pasal
27 ayat 1 mengenai persamaan kedudukam. Selain kedudukan di pasal tersebut juga
diatur mengenai kewajiban warga negara dalam menjunjung hukum dan pemerintahan.
Karena negara sudah mengakui kedudukan warga negara dengan semua sama dan warga
negara berusah menjaga aturan –aturan yang sudah ada dalam pemerintahan, ini
merupakan salah satu keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara.
2. hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Hubungan negara dengan warga negara
mengenai penghidupan sudah diatur dalam pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa
tiap –tiap warga negara berhak atas penghidupan yang layak. Pasal ini
mewujudkan asaa keadilan social dan kemanusiaan. Dalam pasal ini menunjukkan
suatu hak yang harus didapat oleh setiap warga negara.
3. kemerdekaan serikat dan berkumpul
Pasal 28 ayat 1 menetapkan hak warga
negara untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarakan pikiran secara lisan
maupun tertulis. Syarat syaratnya akan diatur dalam undang – undang.
4. kemerdekaan memeluk agama
Dalam hal ini negara harus memberi
kebebasan dalam memeluk agama yang merupakan hak paling asasi diantara hak –
hak asasi manusia karena kebebasan beragama itu langsung bersumber dari
martabat manusia sebagai makhluk ciptaan tuhan. Agama dan kepercayaan terhadap
tuan yang maha Esa itu sendiri tidak memaksa setiap manusia untuk memeluk
agama. Kebebasan memeluk agama ini sudah diatur dalam pasal 29 ayat 1 mengenai
kebebasan memeluk agama.
5. hak dan kewajiban pembelaan negara
Pasal ayat 30 ayat 1 mengenai hak dan
kewajiban setiap warga negara untuk membela negara merupakan salah satu bentuk
kewajiban dari setiap warga negara untuk melindungi wilayah dan kedaulatan
bangsa dan negaranya.
6. hak mendapat pengajaran
Dalam
UUD 1945 alinea keempat berbunyi bahwa pemerintah Indonesia berkewajiban
mencerdaskan kehidupan bangsa. Itu merupakan suatu hak yang diterima dari
negara oleh bangsa untuk mendapat pedidikan yang lebih baik. Selain itu juga
negara menjamin pendidikan yan layak sesuai dengan pasal 31 ayat 1 dan 2
mengenai pendidikan.
7. kebudayaan nasional Indonesia
Pasal 32 menetapkan bahwa pemerintah
hendaknya memajukan kebudayaan nasiomal Indonesia. Kebudayaan merupakann hak
paling penting dalam suatu negara. Karena kebudayan merupakan salah satu
identitas sebuah negar di dunia internasional. Sebagai warga negara yang baik
perlunya ada sebuah pelestarian kebudayaan dan memperkenal kebudayaan ke dunia
luar bahwa negara Indonesia ini mempunyai ragam budaya dan ini juga merupakan
sebuah kewajiban.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk
didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada didalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan
suatu keharusan/kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai
anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan
pelaksanaan kewajiban tersebut. Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang
terikat satu sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan
seimbang.
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan“.Pasal
tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sebagai anggota warga negara berhak
untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Lapangan pekerjaan merupakan sarana
yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam
pemenuhan kehidupan yang layak. Penghidupan yang layak diartikan sebagai
kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti sandang, pangan
dan papan.
3.2 Saran
Hak dan kewajiban merupakan suatu instrumen yang saling
terkait, sehingga pelaksanaan hal tersebut harus dilakukan secara seimbang agar
tidak terjadi permasalahan yang akan menyebabkan timbulnya gejolak masyarakat
yang tidak diinginkan .
DAFTAR PUSTAKAss
Listyarti, Retno.
2007. Pendidikan
Kewarganegaraan. Jakarta : Esis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar