Jumat, 08 Desember 2017

PERSAMAAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA

PERSAMAAN HAK DAN KEWAJIBWAN WARGA NEGARA INDONESIA
Guna Untuk Memenuhi Persyaratan Ujian Tengah Semester




Oleh :
Deska Natalia (2016005038)


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN FISIKA
UNIVERSITAS SARJANAWIYATA TAMANSISWA
YOGYAKARTA
2016




Kata Pengantar

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, penulis dapat menyelesaikan makalah Hak dan Kewajiban Warga Negara dengan baik dan lancar .
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas Pendidikan Kewarganegaraan serta membantu mengembangkan kemampuan pemahaman pembaca terhadap Hak dan Kewajiban Warga Negara . Pemahaman tersebut dapat dipahami melalui pendahuluan , pembahasan masalah , serta penarikan garis kesimpulan dalam makalah ini .
Makalah Hak dan Kewajiban Warga Negara ini disajikan dalam konsep dan bahasa yang sederhana sehingga dapat membantu pembaca dalam memahami makalah ini . Dengan makalah ini , diharapkan pembaca dapat memahami mengenai hak dan kewajiban sebagai anggota warga negara .
Ucapan terimakasih penulis sampaikan kepada Dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang telah memberikan kesempatan kepada penulis untuk berkarya menyusun makalah Hak dan Kewajiban Warga Negara .
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca . Saran dan kritik sangat penulis harapkan dari seluruh pihak dalam proses membangun mutu makalah ini .



Tuban, 26 April 2017


Penulis





DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ……………………………………………………………..         1
DAFTAR ISI ……………………………………………………………………….         2
BAB I : PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang ………………………………………………………….            3
1.2  Rumusan Masalah ……………………………………………………....            4
1.3  Tujuan ……………………………………………………………………          4
BAB II : PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Penduduk dan Warga Negara Indonesia ………………...                5
2.2 Persamaan Kedudukan Warga Negara ………………………………..              6
2.3 Asas Kewarganegaraan …………………………………………………            9
2.4 Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara ………………………               9
2.5 Wujud Hubungan Warga Negara dan Negara ………………………..               11
BAB III : PENUTUP
3.1 Kesimpulan ………………………………………………………………          13
3.2 Saran……………………………………………………………………...          13
DAFTAR PUSTAKA ……………………………………………………………...         14









BAB I
PENDAHULUAN

1.1                      Latar Belakang
Warga negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Dalam hubungan antara warganegara dan negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara. Hak warga negara adalah segala sesuatu yang harus didapatkan warga negara dari negara (pemerintah) 
Negara sebagai suatu entitas adalah abstrak, yang tampak adalah unsur-unsur negara yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal diwilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya.Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.Kewarganegaraan memiliki keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Kewarganegaraan adalah segala hal awal yang berhubungan dengan negara.Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu :
a.Kewarganegaraan dalam arti Yuridis
Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang ± orang dengan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu,yaitu orang tersebut berada dibawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dariadanya ikatan hukum , misalanya akta kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan,dsb.
 b.Kewarganegaraan dalam arti Sosiologis
Kewarganegaraan dalam arti sosilogis tidak ditandai dengan ikatan hukum. Tetapi ikatanemosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatantanah air. Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara bersangkutan.
1.2       Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah , sebagai berikut :
a.       Apa itu Penduduk dan Warga Negara Indonesia ?
b.      Apa Persamaan Kedudukan Warga Negara?
c.       Apa  saja Asas Kewarganegaraan?
d.      Apa itu Hak dan Kewajiban warga Negara ?
e.       Apa saja Wujud Hubungan Warga Negara dan Negara ?
1.3       Tujuan
Ada pun tujuan penulisan makalah , sebagai berikut :
a.   Memahami pengertian penduduk dan warga Negara indonesia.
b.   Memahami persamaan kedudukan warga negara.
c.   Mengetahui tentang asas kewarganegaraan.
d.   Memahami pengertian hak dan kewajiban warga  Negara.
e.   Mengetahui Wujud Hubungan Warga Negara dan Negara.












BAB II
PEMBAHASAN

2.1      Pengertian Penduduk dan Warga Negara Indonesia
Secara sosiologis, rakyat adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan, dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Secara hukum, rakyat merupakan warga negara dalam suatu negara yang memiliki ikatan hukum dengan pemerintah.
Pengertian warga negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) adalah sebuah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Sedangkan menurut Dr. A.S. Hikam (2000), adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk itu sendiri. Beberapa pengertian tentang warganegara juga diatur oleh UUD 1945, pasal 26 menyatakan : “ warga negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara”. Sedangkan di dalam pasal 26 ayat 2 berbunyi, “Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang”.
Pasal 1 UU No.  22/1958, dan UU Np. 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, menekankan kepada peraturan yang menyatakan bahwa warga negara RI adalah orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara RI.
Rakyat ,berdasarkan hubungannya dengan daerah tertentu dapat dibedakan penduduk dan bukan penduduk :                                                                                             
1.   Penduduk, adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara (menetap) untuk jangka waktu lama. Penduduk yang memiliki status kewarganegaraan, disebut sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Warga Negara Asing (WNA) yg menetap di Indonesia karena suatu pekerjaan, disebut juga penduduk.
2.   Bukan Penduduk, adalah mereka yang berada di dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu. Contoh : para turis mancanegara.
Rakyat, berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negaranya dapat dibedakan warga negara & bukan warga Negara
1.   Warga Negara, adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara, dengan status kewarganegaraan WN asli atau WN keturunan asing. WN juga dapat diperoleh melalui proses naturalisasi.
2.   Bukan Warga Negara (orang asing), adalah mereka yang berada pada suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah di mana mereka berada (Duta Besar, Kontraktor Asing, dsb).

PENDUDUK  DAN  WARGA NEGARA  INDONESIA

Pasal 26 UUD 1945 perihal Warga Negara dan Penduduk :
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang­-undang.
PENDUDUK DI INDONESIA, BERDASARKAN INDISCHE STAATSREGELING
TAHUN 1927, TERBAGI DALAM 3 GOLONGAN, YAITU :
Golongan Eropa, yang terdiri atas :
1.               Bangsa Belanda
2.               Bukan Bangsa Belanda, tetapi orang yang asalnya dari Eropa
3.               Bangsa Jepang (untuk kepentingan hubungan perdagangan)
Orang-orang yang berasal dari negara lain yang hukum keluarganya sama dengan hukum keluarga Belanda (Amerika, Australia, Rusia, dan Afrika Selatan), dan keturunannya.
Golongan Timur Asing, yang terdiri atas :
1.Golongan Cina (Tionghoa), dan
2.Golongan Timur Asing bukan Cina (orang Arab, India, Pakistan, Mesir, dan lain-lain).
Golongan Bumiputera (Indonesia), yang meliputi:
1.Orang-orang Indonesia asli serta keturunannya yang tidak memasuki golongan rakyat lain, dan
2.Orang yang mula-mula termasuk golongan rakyat lain, lalu masuk dan menyesuaikan hidupnya dengan golongan Indonesia asli.

2.2       Persamaan Kedudukan Warga Negara

1.                  Warga Negara Indonesia
·         Menurut pasal 26 UUD 1945 warga negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara.
·         Kedudukan warga negara dalam UUD 1945 adalah sama tidak ada perkecualiaan, persamaan hak meliputi, hak politik, ekonomi, sosial,budaya, pendidikan dan hukum.
·         Berdasarkan ketentuan UU No. 10 Tahun 2006 yaang menjadi WNI adalah sebagai berikut:
1.      Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi WNI
2.      Anak yang lahir dari perkwainan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.      Anak yang lahir dari perkwainan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA
4.      Anak yang lahir dari perkwainan yang sah dari ayah WNA dan ibu WNI
5.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak diketahui kewarganegaraan atau hukum asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
6.      Anak yang lahir dari luar perkawinan yang sah dari ibu WNI, dan jika ayahnya WNA maka harus disertai pengakuan dari ayahnya
7.      Anak yang lahir dari tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI
8.      Anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah ibunya
9.      Asas kewarganegaraan dibagi dua yaitu asas kewarganegaraan secara lahir dan naturalisasi
2.      Warga negara adalah sama kedudukannya, hak dan kewajibannya. Setiap individu mendapat perlakuan yang sama dari negara. Ketentuan ini secara tegas termuat dalam konstitusi tertinggi kita, yaitu UUD 1945 Bab X sampai Bab XIV pasal27 sampai pasal 34. berikut ini dijelaskan secara lebih rinci tentang persamaan kedudukan warga negara, dalam berbagai bidang kehidupan.
1.       Persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintah
Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannyadidalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengantidak ada kecualinya. Pasal ini jugamemperlihatkan kepada kita adanya kepedulian adanya hak asasi dalam bidang hukum dan politik.
2. Persamaan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
    (ekonomi)
Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa: tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini memencarkan persamaan akan keadilansosial dan kerakyatan. Ini berarti hak asasi ekonomi warga negara dijamin dan diatur  pelaksanaanya.
3.      Persamaan dalam hal kemerdekaan berserikat dan berkumpul (politik)
Pasal 28 E ayat (3) menetapkan warga negara dan setiap orang untuk berserikat, berkumpul,dan mengeluarkan pendapat. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifatdemokratis dan memberi kebebasan yang bertanggung jawab bagi setiap warga negaranya untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dalam bidang politik.
4 .  Persamaan dalam HAM 
Dalam Bab X A tentang hak asai manusia dijelaskan secara tertulis bahwa negaramemberikan dan mengakui persamaan setiap warga negara dalam menjalankan HAM.Mekanisme pelaksanaan HAM secara jelas ditetapkan melalui pasal 28 A sampai dengan pasal28 J.
5.  Persamaan dalam agama
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa ³negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dankepercayaannya itu. Berdasar pasal ini tersurat jelas bahwa begara menjamin persamaan setiap penduduk untuk memeluk agama sesuai dengan keinginannya. Agama dan kepercayaan terhadapTuhan YME dijalankan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

6 .  Persamaan dalam upaya pembelaan negara
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa ³setiap warga negara berhak dan wajib ikutserta dalam upaya pembelaan negara. Lebih lanjut, pasal 30 UUD 1945 memuat ketentuan pertahanan dan keamanan negara. Kedua pasal tersebut secara jelas dapat kita ketahui bahwanegara memberikan kesempatan yang sama kepada setiapwarga negara yang ingin membela Indonesia.
7.  Pesamaan dalam bidang pendidikan dan kebudayaan
Pasal 31 dan 32 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak dankedudukan yang sama dalam masalah pendidikan dan kebudayaan. Kedua pasal ini menunjukan bahwa begitu konsen dan peduli terhadap pendidikan dan kebudayaan warga negara Indonesia.Setiap warga negara mendapat porsi yang sama dalam kedua masalah ini.
8.   Persamaan dalam perekonomian dan kesejahteraan sosial 
Persamaan kedudukan warga negara dalam perekonomian dan kesejahteraan diatur dalamBab XIV pasal 33 dan 34. Pasal 33 mengatur masalah perekonomian nasional yangdiselenggarakan berdasar atas asas kekeluargaan dengan prinsip demokrasi ekonomi untuk kemakmuran rakyat secara keseluruhan. Selanjutnya pasal 34 memuat ketentuan tentangkesejahteraan sosial dan jaminan sosial diman fakir miskin dan anak-anak terlantar dipeliharaoleh negara (pasal 1) dan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanankesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (pasal3)
a. Landasan ideal:
     landasan ideal persamaan kedudukan warga negara adalah pancasila sebagai dasar
     negara yang terdiri atas lima sila.
b. Landasan konstitusional:
    adalah UUD 1945 yang menjamin persamaan kedudukan dan batang tubuh atau
    pasal-pasal UUD 1945,yaitu pasal 27-34
Landasan operasional yang meliputi:
- UU No 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara.
- UU No 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman.
- UU No 34 Tahun 2004 tentang tentara nasional indonesia.
- UU No 27 Tahun 2009 tentang pemilu anggota MPR,DPR,DPD,dan DPRD.
- UU No 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No 2 tahun 2008 tentang partai politik.

2.3        Asas Kewarganegaraan
Penentuan status kewarganegaraan lazim digunakan:
1.  Stelsel aktif, dengan melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif.
2.  Stelsel pasif, tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu.
Seseorang dalam suatu negara pada dasarnya memiliki hak-hak :
1.  Hak Opsi adalah hak untuk memilik suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif).
2.  Hak Repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif)
Penentuan Kewarganegaraan dapat dibedakan menurut Asas :
1.   Ius Soli, penentuan asas kewarganegaraan berdasar-kan daerah/negara tempat di mana ia dilahirkan. Contoh: Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia akan menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B. (Inggris, Mesir, Amerika, dll).
2.   Ius Sanguinis, penentuan asas kewarganegaraan ber-dasarkan pertalian darah/keturunan dari orang ybs. Contoh: Seseorang yang dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut tetap menjadi warga negara B (dianut oleh negara RRC).
3.      Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang;
4.      Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.

2.4   Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan . Hak pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban. Hak warga negara yang tercantum dalam UUD 1945 meliputi hak hidup, hak memperoleh pendidikan, hak untuk melanjutkan keturunan, dan masih banyak lagi.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia ;
a.   Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
b.   Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
c.   Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
      pemerintahan.
d.   Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan
      kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
e.   Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
f.   Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau
      NKRI dari serangan musuh.
g.  Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
     mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.

Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat dengan kata lain memberikan atau melakukan apa yang harus kita lakukan demi kemajuan bangsa ke arah yang lebih baik.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia ;
a.  Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam
        membela,mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
b.   Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
        pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
c.     Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
        pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
d.     Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang
        berlaku di wilayah negara Indonesia.
e.     Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa
        agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.



2.5        Wujud hubungan Warga Negara dan Negara
Wujud hubungan anatara warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan (role). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuaidenganstatus yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara.Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD1945. Beberapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
a.Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. 
b.Hak membela Negara
c.Hak berpendapat
d.Hak kemerdekaan memeluk agama
e.Hak mendapatkan pengajaran
f.Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
g.Hak ekonomi untuk mendapatkan kesejahteraan social
h.Hak mendapatkan jaminan keadilan social

Sedangkan kewajiban  warga Negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
a.Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan 
b.Kewajiban membela Negara      
c.Kewajiban dalam upaya pertahanan Negara
Berdasarkan pemaparan di atas, berikut dapat diuraikan hak dan kewajiban dari WNI dan WNA :
A. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia (WNI)
1.Menjunjung tinggi dan menaati perundang-undangan yang berlaku
2.Membayar pajak, bea, dan cukai yang dibebankan Negara kepadanya
3.Membela Negara dari segala bentuk ancaman, baik yang dating dari dalam maupun yngdating dari luar negeri
4.Menyukseskan Pemilu, baik sebagai peserta maupun sebagai penyelenggara
5.Mendahulukan kepentingan Negara atau umum daripada kepentingan pribadi
6.Melaksanakan tugas dan kewajiban yang dibebankan bangsa dan Negara
7.Kewajiban menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban nasional
8.Hak untuk mendapatkan perlindungan atas diri dan harta benda
9.Hak untuk mendapatkan dan menikmati kesejahtearaan Negara
10.Hak untuk mendapatkan dan menikmati hasil-hasil pembangunan
11.Hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu
12.Hak untuk mengembangkan minat dan kemampuan pribadi tanpa mengganggu kepentingan umum dsb.

B. Hak dan Kewajiban Warga Negara Asing (WNA)
1.Menurut UU No. 62 Tahun 1958, kewarganegaraan Indonesia dapat diperoleh dengankelahiran, pengangkatan, dikabulkan permohonan, pewarganegaraan, perkawinan, perkawinan, keturunan, dan pernyataan
2.Di Indonesia orang asing tidak punya hak-hak tertentu. Misalnya menjadi pegawainegeri, menjadi anggota TNI, menjadi anggota partai, hak pilih dan memilih.
3.Kewajiban dan kewenangan warga Negara asing adalah sebagai berikut :
a.Memperoleh surat izin masuk dengan hak tinggal selama waktu tertentu dan tinggal tetap di Indonesia 
b.Mempunyai hak-hak selaku penduduk seperti yang tercantum dalam Pasal 27, 28,29 UUD 1945
c.Wajib tunduk dan taat pata ketentuan yang berlaku bagi warga Negara asing
d.Wajib membayar pajak bagi orang asing, bea dan cukai kecuali untuk anggota perwakilan diplomatic
e.Wajib menghormati segala ketentuan hukum yang berlaku di Negara RI dengantidak melanggar ketentuan tsb
Selain itu ditentuakan pula hak dan kewajiban negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga Negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, antara lain sebagai berikut 
a.Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
b.Hak negara untuk dibela
c.Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
d.Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
e.Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga Negara
f.Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
g.Kewajiban negara memberi jaminan sosial
h.Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Hubungan warga negara dan negara
1. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
            Negara Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.  Kesamaan kedudukan setiap warga negara itu sama sudah terdapat di undang – undang pasal 27 ayat 1 mengenai persamaan kedudukam. Selain kedudukan di pasal tersebut juga diatur mengenai kewajiban warga negara dalam menjunjung hukum dan pemerintahan. Karena negara sudah mengakui kedudukan warga negara dengan semua sama dan warga negara berusah menjaga aturan –aturan yang sudah ada dalam pemerintahan, ini merupakan salah satu keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara.
2. hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
         Hubungan negara dengan warga negara mengenai penghidupan sudah diatur dalam pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa tiap –tiap warga negara berhak atas penghidupan yang layak. Pasal ini mewujudkan asaa keadilan social dan kemanusiaan. Dalam pasal ini menunjukkan suatu hak yang harus didapat oleh setiap warga negara.
3. kemerdekaan serikat dan berkumpul
           Pasal 28 ayat 1 menetapkan hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarakan pikiran secara lisan maupun tertulis. Syarat syaratnya akan diatur dalam undang – undang.
4. kemerdekaan memeluk agama
            Dalam hal ini negara harus memberi kebebasan dalam memeluk agama yang merupakan hak paling asasi diantara hak – hak asasi manusia karena kebebasan beragama itu langsung bersumber dari martabat manusia sebagai makhluk ciptaan tuhan. Agama dan kepercayaan terhadap tuan yang maha Esa itu sendiri tidak memaksa setiap manusia untuk memeluk agama. Kebebasan memeluk agama ini sudah diatur dalam pasal 29 ayat 1 mengenai kebebasan memeluk agama.
5. hak dan kewajiban pembelaan negara
            Pasal ayat 30 ayat 1 mengenai hak dan kewajiban setiap warga negara untuk membela negara merupakan salah satu bentuk kewajiban dari setiap warga negara untuk melindungi wilayah dan kedaulatan bangsa dan negaranya.
6. hak mendapat pengajaran
      Dalam UUD 1945 alinea keempat berbunyi bahwa pemerintah Indonesia berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. Itu merupakan suatu hak yang diterima dari negara oleh bangsa untuk mendapat pedidikan yang lebih baik. Selain itu juga negara menjamin pendidikan yan layak sesuai dengan pasal 31 ayat 1 dan 2 mengenai pendidikan.
7. kebudayaan nasional Indonesia
         Pasal 32 menetapkan bahwa pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan nasiomal Indonesia. Kebudayaan merupakann hak paling penting dalam suatu negara. Karena kebudayan merupakan salah satu identitas sebuah negar di dunia internasional. Sebagai warga negara yang baik perlunya ada sebuah pelestarian kebudayaan dan memperkenal kebudayaan ke dunia luar bahwa negara Indonesia ini mempunyai ragam budaya dan ini juga merupakan sebuah kewajiban.




























BAB III
PENUTUP
3.1       Kesimpulan
Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada didalam   kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan/kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang.
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan“.Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak. Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti sandang, pangan dan papan.

3.2       Saran
Hak dan kewajiban merupakan suatu instrumen yang saling terkait, sehingga pelaksanaan hal tersebut harus dilakukan secara seimbang agar tidak terjadi permasalahan yang akan menyebabkan timbulnya gejolak masyarakat yang tidak diinginkan .





DAFTAR PUSTAKAss

Listyarti, Retno. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Esis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

5G

INI DIA SPESIFIKASI DAN HARGA HP SMARTPHONE TEKNOLOGI 5G DARI WOR(L)D - SPACEPHONE Teknologi telekomunikasi saat ini sangat pesat perke...